Tangkap pelaku pemalsuan SIM

🇮🇩🇮🇩 POLRES BOYOLALI 🇮🇩🇮🇩

AESENNEWSJATENG - Boyolali - Kepada : Kabid Humas Polda Jateng. 

Dari : Kasihumas Polres Boyolali.

Tembusan :
1. Kapolres Boyolali. 
2. Wakapolres Boyolali. 
3. Kabagops Polres Boyolali.

*Laporan dokliput kegiatan Press Release berkaitan dengan ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Boyolali.*

Selamat siang komandan, mohon ijin melaporkan pada hari Jum'at tanggal 17 Juni 2022 pukul. 10.30 s.d. 11.00 WIB bertempat di Depan Lobby Satreskrim Polres Boyolali Sipropam Polres Boyolali telah melaksanakan Pamwas kegiatan press release berkaitan dengan ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Boyolali.

Hadir dalam kegiatan press release, antara lain : 

1. Wakapolres Boyolali KOMPOL EKO KURNIAWAN, S.H;

2. Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP. DONNA BRIADI, S.I.K;

3. Kasi Humas Polres Boyolali AKP DALMADI, S.H;

4. Kasat Lantas Polres Boyolali AKP ABDUL MUFID, S.H., M.H;

5. Kasat Binmas Polres Boyolali AKP MARYANTO, S.Sos., M.H;

6. KBO Satlantas IPTU WIDARTO, S.H;

7. Kaurmintu Satlantas Polres Boyolali IPDA JOKO SISWANTO, S.T., M.H;

8. Para Wartawan dari Media cetak maupun Online.

Adapun press release yang disampaikan oleh Wakapolres Boyolali KOMPOL EKO KURNIAWAN, S.H sebagai berikut: 

*Press Release kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi dengan Tsk an. DIDIK DRIYANTO bin YOSO SUTRISNO Dkk.*

a. Dasar : Laporan Polisi Nomor : LP / A / 65 / VI/ 2022 / SPKT / POLRES BOYOLALI/ POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 14 Juni 2022.

b. Pelapor : Sdr. AKHMAD BUDI KHARISMAN, Kab. Semarang tanggal 5 Mei 1996, umur 26 tahun, Agama Islam, Pekerjaan : Polri, Warga negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki - laki, Pendidikan Terakhir SMA Alamat : Dk. Lingkungan Krajan Rt 06 / Rw 03, Ds. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, NIK: 3322130605960002.

c. Tersangka :

1. DIDIK DRIYANTO, (Sebagai Otak Pelaku), laki - laki, Kab. Karanganyar 19 Oktober 1978, Islam, Karyawan Swasta, alamat : Perum Kepil Baru, Rt. 03 / Rw 10, Ds. Jebugan, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten;

2. PONIMAN, (Turut Serta Membuat), laki-laki, Kab. Sleman 07 Desember 1987, Islam, Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Kali Nongko Lor Rt. 01 / Rw. 14 Ds. Gayamharjo, Kec. Prambanan, Kab. Sleman;

3. NGATIMAN ALS HERU, (Turut Serta Mengedarkan), laki-laki, Kab.  Karanganyar 16 Agustus 1974, Islam, Swasta, alamat : Dk. Slembi Rt. 05 / Rw 02, Ds. Jurug, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali.

d. Saksi - saksi :  

1. Sdr. AGUS PRIYONO, laki - laki, 50 tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat : Kp. Bhayangkara Rt 04 / Rw 15, Kel. Siswodipuran, Kec./ Kab. Boyolali;

2. Sdr. SUMYADI, laki-laki, 62 tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat :Dk. Pulerejo Rt 07 / Rw 03, Ds. Jurug, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali;

3. Sdr. DARMAJI, laki - laki, 26 tahun, Islam, Pelajar, ,Alamat : Dk. Pulerejo Rt 07 / Rw 03, Ds. Jurug, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali;

4. Sdr. LUQMAN HAQIM, laki-laki, 27 tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat : Dk. Pulerejo Rt 07 / Rw 03, Ds. Jurug, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali;

e. TKP / Waktu : Di ketahui Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Kampung Bhayangkara, Kel. Siswodipuran, Kec. Boyolali, Kab. Boyolali.

f. Barang Bukti  :

-> 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum, nomor : 1444-9509-009635 atas nama DARMAJI, Boyolali, 09-09-1995, Pria, Pulerejo, Rt/ Rw.07/03, Jurug, Mojosongo, Buruh Harian Lepas, Jateng, masa berlaku sampai dengan 09-09-2026 yang diduga palsu;

-> 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, nomor : 1444-7810-007835 atas nama LUQMAN HAQIM, Boyolali, 18-03-1995, Pria, Pulerejo, Rt/Rw 07/03, Jurug, Mojosongo, Boyolali, Wiraswasta, Jateng, masa berlaku sampai dengan 18-03-2026 yang diduga palsu;

-> 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum, nomor : 1444-6106-001235 atas nama SUMYADI, Salatiga, 12-06-1961, Pria, Pulerejo, Rt/Rw.009/003, Jurug, Mojosongo, Wiraswasta, Boyolali, masa berlaku 12-06-2026;

-> 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) A, nomor : 1444-7810-007835, atas nama DIDIK DRIYANTO, Karanganyar, 19-10-1978, Pria, Perum Kepil BaruRt/Rw 03/10, Jebugan, Klaten Utara, Sleman, Buruh Harian Lepas, Jateng, masa berlaku 19-10-2026;

-> 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) C, nomor : 1444-7810-007835, atas nama DIDIK DRIYANTO, Karanganyar, 19-10-1978, Pria, Perum Kepil Baru Rt/Rw 03/10, Jebugan, Klaten Utara, Sleman, Buruh Harian Lepas, Jateng, masa berlaku 03-02-2026;

-> 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum, nomor : 1444-2708-009735, atas nama RAMADHAN LUBIS, Deli Serdang, 27-06-1997, Pria, Rt/Rw 005/01, Sumber Urip, Doko, Wiraswasta, Jatim, masa berlaku 27-06-2026;

-> 1 (satu) lembar sisa plastik sticker;

-> 1 (satu) lembar sticker yang sudah tercetak (SIM) Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum, nomor : 1444-9509-009635 atas nama DARMAJI, Boyolali, 09-09-1995, Pria, Pulerejo, Rt/ Rw.07/03, Jurug, Mojosongo, Buruh Harian Lepas, Jateng, masa berlaku sampai dengan 09-09-2026 yang diduga palsu;

-> 1 (satu) lembar Amplas;

-> 1 (satu) buah tatakan plastic warna putih;

-> 1 (satu) buah Handphone merk VIVO model 1811, warna Biru dengan No Hp. +62 821-3505-5884;

-> 1 (satu) printer warna hitam IP2770;

-> 1 (satu) Hand Phone OPPO type A30S
1 (satu) Laptop COMPAQ warna hitam
Uang tuna isebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) sisa hasil penjualan SIM palsu Sdr. NGATIMAN als HERU;

-> 1 (satu) buah Handphone merk OPPO model CPH1909, warna merah dengan no HP 085718410197;

-> Uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan SIM palsu Sdr. DIDIK DRIYANTO
Kronologis kejadian : Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, diketahui terjadi Pemalsuan Surat Izin Mengemudi, Pelapor menerima telefon dari saksi 1 bahwasanya telah datang saksi 2 datangi kerumah saksi 1 di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat Sdr. NGATIMAN Als HERU PURWANTO, Kemudian pelapor datang ke rumah saksi 1 untuk mengecek kejanggalan Kartu SIM tesebut. Dan didapati memang benar bahwa kartu SIM milik Saksi 2 adalah Palsu, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kepada pimpinan, kemudian melaporkan ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut .
Mengetahui kejadian tersebut kemudian Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM NGATIMAN ALS HERU dan dari hasil introgasi pengakuan dari pelaku NGATIMAN ALS HERU selanjutnya menunjukan yang membuatkan Surat Izin Mengemudi palsu adalah DIDIK DRIYANTO dan PONIMAN, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Barang Bukti.

Pasal Yang Disangkakan Terhadap Tersangka Adalah : Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.

Selama pelaksanaan kegiatan Press Release berkaitan dengan ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Boyolali Boyolali berjalan aman dan lancar.

Dum. 

Kasi Humas Polres Boyolali
AKP DALMADI, S.H., M.H. Dan Berita ini di teruskan ke patrolinews86.com dan aesennews.com. 17-06-2022.(Hadi Purwono)

0 Komentar