AESENNEWS.COM - JAKARTA – Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatinannya atas kasus penganiayaan terhadap empat orang wartawan yang terjadi di sebuah SPBU di daerah Cikupa, Tangerang, Banten.
“Tidak ada alasan pembenaran bagi perbuatan memukuli, menganiaya dan penyerangan kepada orang lain,” tegas Wilson, Kamis 27 Oktober 2022.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dimintai pendapatnya terkait kasus pemukulan dan penyerangan terhadap empat wartawan di SPBU di daerah Cikupa, Tengerang, pada Senin 24 Oktober 2022.
“Komentar saya, pertama, apapun alasannya penyerangan, penganiayaan, dan pemukulan ke badan atau tubuh orang lain tidak dapat dibenarkan. Sekali lagi apapun alasannya, menyakiti seseorang secara fisik adalah jelas tindak pidana. Apalagi jika penganiayaan itu dilakukan bersama-sama,” ujar Wilson.
Apalagi, sambung Wilson Lalengke, dalam kasus tersebut diduga kuat melibatkan oknum aparat TNI. “Itu suatu hal yang amat tercela dan harus diusut tuntas. Jika dugaan itu benar adanya, Panglima TNI harus turun tangan mengevaluasi seluruh jajarannya,
jangan dibiarkan menjadi beking pelaku tindak kejahatan,” tegas Wilson.
Kedua, lanjut Wilson, jika wartawan berada di SPBU dalam konteks sebagai konsumen BBM, maka apa yang dilakukan pemilik SPBU (melalui petugas keamanannya) merupakan perbuatan yang mencederai hubungan antara pelanggan atau konsumen dengan pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa.
Hal itu, tegas Wilson, dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan 7 Undang-Undang ini (UU Nomor 8 tahun 1999, red) mengatur tentang hak masyarakat sebagai konsumen,” pungkas Wilson.
Lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics Universitas Berimingham, Inggris itu menegaskan, jika kehadiran Wartawan dalam konteks liputan dan investigasi atas sesuatu perilaku yang dicurigai merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Maka, tandas Wilson, penyerangan terhadap mereka adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) terkait dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkas Wilson.
Perlu dijelaskan, kehadiran empat Wartawan di SPBU 34-15715 yang terletak di Jalan Raya Otonom Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, itu adalah dalam rangka konfirmasi terkait dugaan penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tertentu secara ilegal.
Dugaan itu bermula dari adanya sebuah motor besar (thunder) yang hilir-mudik ke SPBU tersebut mengisi BBM, lebih dari sepuluh kali. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan memicu insting Wartawan untuk bertanya ke petugas SPBU.
Jika dugaan jual-beli BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar ini benar adanya, maka itu berarti pemilik dan/atau petugas SPBU tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pemerintah dan regulasi terkait distribusi BBM.
0 Komentar