AESENNEWS.COM - Jakarta - DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Zebra 2022 mulai 3 hingga 6 Oktober 2022.
Informasi ini diketahui dari unggahan video akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Jumat (30/9/2022).
“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” demikian cuitan @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:
1.Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2.Berkendara di bawah
pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3.Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4.Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5.Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6.Melebihi batas kecepatan
Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7.Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
Sepeda motor 8.berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10.Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11.Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12.Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14.Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual
melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis (29/9)(NKRIPOST/Kompas/AESENNEWS.COM)
0 Komentar