AESENNEWSJATENG-Semarang
-Program yang seharusnya membantu rakyat mndapat kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya justru menjadi beban.
Betapa tidak,para pemohon PTSL diduga harus menyetorkan dana yang bervariasi,besar PUNGLI pada pemohon sekitar Rp 1jt per Sertifikat/Pemohon
Seperti halnya yang dialami seorang janda beranak tiga yang tinggal disalah satu kelurahan di Kota Semarang,Janda beranak tiga tersebut dimintai menyetorkan uang sebesar Rp 2jt untuk pengajuan 2 sertifikat,dan yang lebih memprihatinkan lagi janda beranak tiga tersebut diminta menyetorkan uang tersebut hanya batas beberapa hari saja
sementara Janda beranak tiga tersebut hanyalah pekerja pabrik biasa yang menanggung beban untuk ke tiga anaknya.
Padahal jika PTSL mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri
Yakni,Mentri Argraria dan Tata Ruang (ATR),Mentri Dalam Negri (MENDAGRI),dan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) dimana besaran penarikan biaya adalah sebesar Rp 150rb saja.
Hal semacam ini harusnya menjadi perhatian khusus untuk Instansi atau Dinas terkait untuk sekiranya turun kontrol ke lapangan guna mencegah masalah Pungutan Liar tersebut.
0 Komentar