Predator Akun Fake Mendapatkan Temuan Banyak Warga Tertipu Ulah Aksi Para Sanjipak 378 KUHP Dan 372 KUHP

AESENNEWS.COM - Ponorogo_24/12/2022, Pemilik group akun senyap " PEMBURU CODOT " asal Ponorogo Jawa Timur ini mengaku resah dan miris dengan ulah para pelaku tindak kejahatan yang menggunakan fake sebagai tempat mata pencaharian,

Mr.X (34th) ditemui di rumah nya pagi tadi merasa miris atas ulah para penipu berkedok seller, grosir, oknum aparatur negara, baik itu mengaku dan menggunakan foto oknum dari PNS,ASN,TNI,POLRI,Dan tidak nanggung-nanggung lagi dari kementerian, juga beberapa agen calo penyalur tenaga kerja, kelapa sawit, bahkan marketing, 

Bukan hanya satu atau dua orang kadang dalam satu jam yang melapor ke beberapa team senyap tersebut terkait penipuan dan bahkan ada yang dari luar ponorogo sampai datang karena mengaku sebagai pembeli grosir mainan anak yang akan di jualnya kembali, 

" Ada banyak mas sebenernya, cuma kadang alasan mereka simple, PERCUMA LAPOR POLISI, Entar dimintai uang dan mesti tidak langsung ditangani, pelayanan nya dipersulit, bahkan tertipu pun bukan hanya sedikit dari ratusan ribu sampai jutaan bahkan lebih", Ujar ZX(28th) kepada MR.X menyampaikan ke Media.

Tak tanggung-tanggung bahkan sindikat dari lampung / sumatra ini ternyata sudah lama di ponorogo, bahkan menikah di ponorogo, dan mendatangkan teman nya atau jaringan nya ke ponorogo untuk kos di sekitaran ponorogo, karena jaringan nya ada di dalam rutan dan lapas area karisidenan madiun

" Sementara saya sendiri tidak mau gegabah menangani hal seperti ini, bukan dikarenakan kenapa atau apa, nanti dikira kelebihan kami ini, dikira sok-sok'an dan cari sensasi, kita berbuat baik aja salah dimata orang, apa lagi berbuat jelek, sedangkan tidak semua faham tentang kerja kami ", Ungkap Mr.X geram dan senyum sinis karena iba kepada korban penipuan

Jika dikaitkan Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan, 

Itu pun juga diatur dalam Pasal 372
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).


" Sedangkan,Terkait penipuan online, Pasal 28 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik", Tutup Mr.X atau Pemburu codot. Sumber berita dari KPR indonesia.24-12-2022.(Hd)

0 Komentar