STNK Mati 2 Tahun Langsung Jadi Bodong Berlaku Mulai Tahun Depan, Cek Pemutihan di 18 Wilayah Ini, Buruan!
AESENNEWS.COM - Semarang - MULAI TAHUN DEPAN, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun berturut-turut mulai diberlakukan.
Sebelum kendaraan kamu jadi bodong, ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Adapun kebijakan itu sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.
Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.
Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Tercantum dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus.
Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.
Untuk itu, sebelum data kendaraan kamu dihapus akibat kebijakan ini, segera perpanjang STNK kamu.
Kini, masih ada program keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan di sejumlah daerah.
Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja.
Setidaknya sampai saat ini masih ada 18 wilayah yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini bahkan ada yang berlaku sampai 31 Desember.
Berikut 18 provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Bali sampai 29 Desember 2022
Banten sampai 31 Desember 2022
Gorontalo sampai 31 Desember 2022
Jambi sampai 19 Desember 2022
Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022.
Kalimantan Selatan sampai 24 Desember 2022
Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022.
Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
Nusa Tenggara Timur sampai 22 Desember 2022
Papua sampai 30 Desember 2022.
Sulawesi Barat sampai 25 Desember 2022
Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022.
Sulawesi Selatan sampa i31 Desember 2022
0 Komentar