Mulai Januari hingga Februari 2023, Pemerintah Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini

AESENNEWSJATENG - Semarang - Pemerintah Provinsi Aceh kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2023 ini.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyebut program tersebut hanya berlaku selama dua bulan saja.
Melansir dari Twitter @bpkaaceh, program pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh berlaku mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023.

Ayo! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023,” tulisnya, seperti dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Program tersebut tertuang melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Adapun dalam program tersebut, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

Sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya saja.
Selain itu, Pemprov Aceh juga memberikan insentif berupa keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kemudian wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan yakni cukup bayar pokok pajak tiga tahun.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Bawa berkas berupa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP.10-01-2023.(Hadi - Endang)

0 Komentar