RA Partini Suyati keponakan Mantan Wakil Presiden RI ini Tidak setuju Terkait Hukuman Putri Candrawathi yang Hanya segitu

AESENNEWSJATENG - Semarang - Pasca Putusan Pengadilan  terhadap Fredy Sambo dan Putri Candrawati , menimbulkan banyak komentar dari berbagai masyarakat luas tak ketinggalan pula dari Lembaga Bantuan Hukum  “ Jati Raga “ malam ini melalui  RA Partini Suyati Keponakan dari Mantan Wakil Presiden RI Bp Sudharmono LBH “ Jati raga “ melakukan press conference.

 RA Partini Suyati menyampaikan meski putusan tersebut membuat senang sebagian masyarakat luas akan tetapi bagi kami dari LBH “ Jati Raga “ putusan terhadap Putri Candrawati tersebut masih belum memuaskan.

Seharusnya Putri itu juga di vonis hukuman mati sama dengan Fredy Sambo,masih kurang memuaskan bagi kami  ,maunya kami Putri divonis mati.karena pemicu dari kasus ini adalah Putri,tanpa adanya pemicu dari putri maka sesungguhnya kasus pembunuhan terhadap joshua tidak akan terjadi.

Jika Putri waktu itu diam saja kan tidak ada pembunuhan tersebut?? kita ini gampang –gampang sajalah didalam menganalisa sebuah perkara kasus hukum ,oleh karena Fredy Sambo di putus pengadilan tingkat pertama hukuman  mati maka seyogyanya Putri Candrawati oleh Pengadilan Tingkat Pertama juga harus di vonis mati.
    
       Ra Partini Suyati menyakini keduanya baik Fredy Sambo dan Putri Candrawati tentunya pasti akan melakukan upaya hukum banding sangat tidak mungkin jika mereka mau ikhlas begitu saja menerima putusan tersebut.

Dan perlu untuk diketahui oleh publik jika perkara ini masih sangat jauh masih ada banyak berbagai upaya hukum yang akan di gunakan oleh keduanya ,masih ada upaya hukumm banding,kasasi dan Peninjauan Kembali,kasus ini wajib dan harus kita kawal terus sampai berkekuatan hukum tetap,masyarakat indonesia  tidak boleh lengah ayo kita sama-sama kawal terus kasus ini untuk tercapainya keadilan bagi joshua dan keluarganya dan juga tentunya untuk pembelajaran publik tutur Ra Partini Suyati.

       Ketika ditanya langkah –langkah apa aja yang akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum “ Jati Raga “ didalam  mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap ,Direktur LBH “ Jati Raga “ Gus Leman menyampaikan pertama-tama kita akan melakukan eksaminasi terhadap Putusan dari  Fredy sambo dan Putri Candrawati dengan melakukan eksaminasi putusan akan diketahui perbedaan apa yang membuat yang satu divonis mati dan yang satu 20 tahun penjara.

 Langkah selanjutnya membuat Legal Opinion yang akan diserahkan kepada Hakim pada tingkat banding yang memeriksa perkara tersebut ,ketiika diminta keterangan kenapa dari LBH Jati Raga tidak memberikan amiscus curay ,Gus Leman menyampaikan  ada pemahaman berbeda dari saya mengenai amiscus curay dan para ahli hukum tapi saya tdak mau berdebat masalah tersebut.

Yang jelas Pengacara sejawa tengah yang berhasil mendapatkan amiscus curay dari Komnas Ham untuk Kliennya adalah cuma saya Gus Leman,'tutupnya.14-02-2023.(Hadi-Endang)

0 Komentar