AESENNEWSJATENG - MAGELANG – Berawal menagih hutang kepada Korban TLH alias Tomblok (25) di Magelang, Tersangka NTS (36), pria asal Pemalang ini tersulut emosi dan melakukan penganiayaan. Akibat pukulan doran (gagang cangkul) berkali-kali Korban tewas di tempat kejadian, Ruko Harmoni wilayah Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Demikian diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konferensi Pers di Media Center Polresta Magelang, Rabu (08/03/2023). Dalam acara tersebut Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas Iptu Prapta Susila, S.H., M.M.
Kapolresta Magelang mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 lalu, sekira pukul 22.00 WIB di Ruko Harmoni, Lingkungan Pasaranyar, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Di mana saat itu Tersangka NTS hendak menagih hutang kepada Korban Tomblok sebesar Rp 10.500.000.
“Saat itu tersangka dan Korban janjian dan untuk bertemu di Magelang karena tempat tinggal Tersangka saat itu kontrak di Yogyakarta. Kemudian tersangka menuju ke Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah perempatan Japunan, Mertoyudan,” ungkap Kombes Ruruh.
Mereka, lanjut Kapolresta Ruruh, sama-sama sendirian, kemudian keduanya menuju bilangan Ruko Harmoni untuk mengobrol. Tersangka menanyakan kepada Korban tentang pelunasan hutangnya kapan dibayar. Namun Korban justru menjawab menggunakan bahasa Jawa dengan nada menantang.
“Lha, piye Mas? Nek arep mbayar ngopo, nek ora mbayar ngopo? (Lha, bagaimana Mas? Jika akan membayar kenapa, jika tidak membayar kenapa?),” ucap Kombes Ruruh menirukan perkataan Korban.
Mendengar jawaban tersebut Tersangka sempat terdiam, namun kemudian Korban menyampaikan perkataan kembali bahwa yang menghamili Vega (pacar korban pada tahun 2017) yaitu Korban sendiri. Mendegar kata-kata tersebut Tersangka tersinggung dan terjadilah cekcok saling dorong dan saling tampar.
Tiba-tiba Korban mengambil doran (gagang cangkul) di sekitaran lokasi, selanjutnya dipukulkan ke Tersangka dari arah belakang sebanyak satu kali dan mengenai lengan. Tersangka kemudian berhasil merebut doran dan memukulkan sekuat tenaga ke arah leher dan kepala bagian belakang Korban sebanyak 4-6 kali hingga Korban terjatuh.
“Kemudian Tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju Yogyakarta, Tersangka menelpon Vega (Saksi) dan mengatakan bahwa Tersangka mengaku telah menghabisi Saudara Tomblok di Ruko Harmoni. Vega bersama rekan-rekannya meluncur ke lokasi kejadian dan menemukan Korban tergeletak dengan darah mengalir dari kepala bagian belakang, dan meninggal dalam perjalanan saat dibawa menuju RSU Tidar Kota Magelang,” terang Kombes Ruruh.
Kapolresta Magelang mengungkapkan, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, Tersangka melarikan diri dan menjadi Buron selama 4 tahun.
“Alhamdulillah, kerja keras dari anggota Sat Reskrim Polresta Magelang, Tersangka berhasil diringkus pada Kamis pagi tanggal 2 Maret 2023 di rumah kontrakannya di daerah Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Kombes Ruruh.
Atas tindakan penganiayaan tersebut, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka NTS yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun.
0 Komentar