AESENNEWSJATENG - Demak -Warga Desa Gedangalas datangi PTUN Semang Kamis (16/3/23). Menurut (M) warga Gedangalas Kecamatan Gajah, Kabupaten, Demak tersebut merasa janggal adanya sertifikat yang muncul pada tahun 1994, padahal tanah orang tua kami sudah ada sertifikatnya pada tahun 1983, kenapa bisa ada sertifikat di atas sertifikat? Menurut M.
"Saya sudah kekantor Desa untuk membuktikan dari mana mereka membuat sertifikat tersebut, alas haknya apa?
Ternyata sertifikat tersebut tidak ada alasan hanya setelah di cek di Desa tidak ada Leter C nya dan itu di kuatkan oleh sekdes (Sekertaris Desa) dengan membuatkan keterangan berikut :
Surat keterangan No. 374/IV/2019,
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Sukardjo bin Kasmiran,
Tempat tanggal lahir Demak 20/4/1955
Pekerjaan Sekertaris Desa ( Sekdes)
Tempat tinggal Desa Gedangalas Rt 10/02 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
" menerangkan", dengan sesungguhnya bahwa Sertifikat tanah wakaf No. 708, data yang tertulis di Sertifikat tersebut adalah konversi bekas yayasan dengan No. 135 persil 92 , D 1 , sedangkan No. C 135 di buku C Desa tidak ada, keterangan dari Sekdes Gedangalas( Sukardjo)5 April 2019.
Dengan adanya dugaan penyerobotan tanah orang tua kami tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait ( aparat penegak hukum), jika terbukti ada pelanggaran hukum biar mereka yang menindak sesuai dengan perbuatan oknum tersebut Jelas M saat di temui di kantor PTUN Semarang. 16/3/23).
0 Komentar