Apakah penyedia Layanan Over the Top seperti Youtube bertanggungjawab terhadap konten yang disiarkan melalui aplikasi miliknya? Sebutkan aturan yang menjadi dasar jawaban Saudara?

 AESENNEWS.COM - Persaingan antar korporasi penyiaran konvensional di Indonesia mengalami invasi yang cukup rumit akibat perkembangan digitalisasi global. Saat ini, penyampaian informasi tak hanya tersalurkan melalui siaran televisi analog, tetapi dapat pula diakses melalui penyiaran digital. Penyiaran digital yang dimaksud adalah layanan penyiaran informasi berbasis internet atau disebut pula dengan layanan over the top (OTT). Penyedia layanan OTT banyak melahirkan platform digital seperti Facebook, Youtube, Instagram, Boom Live, Tik Tok, dan sejenisnya. Platform OTT berbentuk aplikasi dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna Andoroid, sedangkan bagi pengguna Iphone dapat mengunduh aplikasi OTT melalui IOS.


Penyedia layanan OTT merupakan sebagai subjek hukum yang memberikan layanan aplikasi dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang mewujudkan adanya transmisi antar pengguna layanan dalam bentuk panggilan suara, panggilan video, pesan singkat, daring percakapan (chatting), jejaring dan media sosial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), transaksi finansial atau komersial, dan lainnya. Lalu konten yang dapat dinikmati pengguna OTT meliputi semua bentuk informasi digital yang terdiri dari gambar, suara, musik, animasi, video, film, permainan (game), tulisan, ataupun kombinasi baik sebagian dan/atau keseluruhannya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top), bahwa definisi dari penyedia Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top) adalah :

5.1.1 Layanan Aplikasi Melalui Internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya.
5.1.2 Layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
5.1.3 Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top), yang selanjutnya disebut Layanan Over the Top, adalah penyediaan Layanan Aplikasi Melalui Internet dan/atau penyediaan Layanan Konten Melalui Internet.

Adapun Penyedia Layanan Over the Top seperti Youtube bertanggung jawab secara penuh dalam menyediakan Layanan Over the Top, hal tersebut sebagaimana terdapat dalam surat edaran diatas yang terdapat pada point 5.4, adapun beberapa kewajiban Layanan Over the Top sendiri adalah :
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan perundangundangan terkait lainnya ;
1) Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2) Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3) Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
4) Menggunakan sistem penyebaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia;
5) Menggunakan nomor protokol internet Indonesia;
6) Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

0 Komentar