AESENNEWS.COM - Outsourcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Perusahaan pengguna outsource tidak perlu menyediakan fasilitas atau hak-hak lain sebagaimana keuntungan yang didapatkan karyawan inti. Sebab, para karyawan dari pihak ketiga ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing itu sendiri. Sebelumnya, definisi karyawan outsourcing di Republik Indonesia merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, sejak akhir 2020 peraturan tentang karyawan outsourcing diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini turut serta mengubah definisi dan ketentuan penggunaan karyawan outsourcing bagi perusahaan.
Tenaga kerja outsourcing atau sering juga disebut pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja pada penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan ditempatkan untuk bekerja pada perusahaan tertentu yang membutuhkan jasa outsourcing tersebut. Contoh tenaga kerja penunjang adalah petugas keamanan, petugas kebersihan, call center, pekerja borongan, bagian transportasi, kurir, manajemen fasilitas, dan masih banyak lagi.Keuntungan perusahaan bekerjasama dengan outsourcing adalah sebagai berikut:
- Fokus pada kompetensi utama, dengan memanfaatkan karyawan perusahaan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti bisnis, seperti peningkatan kualitas produk dan layanan, pengembangan pasar, dan inovasi.
- Penghematan dan pengendalian biaya operasional, penggunaan karyawan perusahaan outsourcing dapat membantu perusahaan dalam mengurangi biaya operasional.
- Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing, perusahaan dapat memanfaatkan keahlian dan keterampilan karyawan outsourcing yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
- Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar, perusahaan dapat dengan mudah menyesuaikan jumlah karyawan outsourcing sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Mengurangi resiko, perusahaan dapat mengurangi risiko kewajiban hukum dan administratif yang terkait dengan karyawan.
Kerugian perusahaan bekerjasama dengan outsourcing adalah sebagai berikut:
- Perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kendali penuh terhadap karyawan outsourcing. Hal ini dapat menyulitkan perusahaan dalam mengatur kinerja karyawan dan memastikan bahwa mereka sesuai dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan.
- Potensi konflik kepentingan, karyawan outsourcing mungkin memiliki kesetiaan yang lebih rendah terhadap perusahaan pengguna jasa outsourcing karena mereka bekerja di bawah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
- Risiko keamanan informasi perusahaan, karyawan outsourcing mungkin memiliki akses terbatas terhadap informasi penting atau rahasia perusahaan.
- Potensi masalah komunikasi, karyawan outsourcing mungkin berasal dari latar belakang budaya atau bahasa yang berbeda dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing.
- Tidak terintegrasi dengan baik dalam tim, karyawan outsourcing mungkin tidak terintegrasi dengan baik dalam tim perusahaan pengguna jasa outsourcing karena sifat kontrak kerja yang sementara.
Keuntungan pekerja outsourcing adalah sebagai berikut:
- Pengembangan keahlian dan keterampilan pekerja outsourcing yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Pekerja dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka dalam waktu yang lebih singkat.
- Pekerja lebih mampu untuk berkembang, pekerja memiliki kesempatan untuk berkembang secara fleksibel olehkarena sifat pekerjaan tidak terikat kepada perusahaan
- Meningkatkan kemampuan, perusahaan yang memberikan jasa outsourcing mempunyai SOP yang mengharuskan para karyawan perlu mendapatkan pelatihan.
Kerugian pekerja outsourcing adalah sebagai berikut:
- Keterbatasan dalam pengembangan karier dan pelatihan, karyawan outsourcing mungkin tidak memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karier dan pelatihan seperti karyawan tetap.
- Tidak terjaminnya kelangsungan kerja bagi pekerja outsourcing karena status hubungan kerja bersifat kontrak atau PKWT.
- Upah pekerja outsourcing umunya berada dibawah ketentuan UMR/UMP.
- Pekerja kontrak tidak diikutkan dalam program jamsostek.
- Pekerja kontrak dari perusahaan outsourcing bekerja pada bidang-bidang yang bersifat terus menerus.
- Perusahaan outsourcing secara langsung memungut uang dari calon pekerja sebelum ditenpatkan pada perusahaan pemberi kerja.
- Perusahaan outsourcing memotong upah para pekerjanya sendiri.
- Para pekerja kontak tidak mendapat THR.
Terimakasih
Daftar Pustaka:
BMP ADBI4336, Modul 6, Halaman 6.5-6.38.
(27 Jan 2022). Outsourcing: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220126144614-97-751503/outsourcing-pengertian-kelebihan-dan-kekurangan
Annisa, F. (11 Januari 2023). Kelebihan dan Kekurangan Jasa Outsourcing bagi Perusahaan. https://bisnis.tempo.co/read/1677899/kelebihan-dan-kekurangan-jasa-outsourcing-bagi-perusahaan
(Juni 12, 2023). Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing untuk Perusahaan dan Tenaga Kerja. https://appsensi.com/kelebihan-dan-kekurangan-outsourcing/#Definisi_Tenaga_Kerja_Outsourcing_Alih_Daya
0 Komentar