Setelah Camat Cisata Berikan Tanggapan Pihak Pabrik Aci Juga Berikan Hak Jawabnya

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dengan beberapa tanggapan adanya dugaan limbah pabrik pengolahan Aci Tapioka  yang mencemari lingkungan air Cisata di Desa Pasireurih Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Yang dikeluhkan warga sekitar lokasi tersebut,Rabu (03-01-2024).

Dari hasil survey dan monitoring pihak kecamatan Cisata,Camat  yang didampingi oleh Kasi Tantrib,Anggota Satpol PP juga Tim dari dinas Lingkungan Hidup (LH), Kanit Intel Polsek Cisata/Saketi Kades PJS Pasiruerih ,Kita langsung sidak turun ke lokasi pabrik Aci ,atas pengaduan dari masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan limbah pembuangan ke aliran sungai tuturnya 

Dan dari hasil monitoring ini akan dilanjutkan pembahasan bersama dinas LH,Satpol PP,Bagian Hukum dan DPMPTSP untuk bahan tindak lanjut kedepan tegasnya ,Asep Setia Permana.

Disisi lain di katakan , Saya Asep Saepudin Sayyev " Yang mewakili pemilik pabrik, bahwa sudah tidak lagi melakukan pembuangan air limbah ke sungai sejak Agustus lalu ditahun 2023, Karena saat itu sawah mengalami kekeringan sehingga cukup membantu petani terangnya kepada awak media .

Dan berjalan nya  Penggilingan sagu itu juga membeli kiray dari warga Cisata, Batubantar dan Bojong dan selain itu mereka juga menginginkan penggilangan ini tetap produksi karena terbantu secara perekonomian yang dapat membantu kebutuhan untuk hidup paparnya.

Keberadaan Penggilingan Aci/ sagu, itu juga telah menempuh perizinan dan kategori skala usaha adalah UMKM sehingga tidak semua perizinan harus ditempuh karena ada kelonggaran bagi UMKM sesuai anjuran pemerintah bahwa sagu termasuk salah satu bahan pangan yang bisa menjaga program ketahanan pangan pemerintah, dan Pemerintah Daerah sesuai anjuran pemerintah pusat harus mendukung program ketahanan pangan tersebut pungkasnya ,Asep Saepudin ( Syyev)

Reporter : Ab - Tim

0 Komentar