Perlindungan konsumen pada awalnya mengutamakan asas the privity of contract, yaitu hanya konsumen yang mempunyai hubungan kontraktual dengan pelaku usaha yang terikat dalam hukum perlindungan konsumen. Coba Anda jelaskan tentang asas the privity of contract ini dan berikan contoh!

AESENNEWS.COM - Asas the privity of contract adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hanya pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak yang memiliki hak dan kewajiban secara langsung, serta dapat menuntut pelaksanaan atau pemenuhan kontrak tersebut. Dalam konteks perlindungan konsumen, asas ini berarti bahwa konsumen hanya dapat meminta pertanggungjawaban atau perlindungan hukum dari pemenuhan kontrak kepada pihak yang dihubunginya secara langsung dalam melakukan transaksi bisnis, biasanya pelaku usaha.


Contoh asas the privity of contract dalam perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
1. Jika seorang konsumen membeli sebuah produk secara langsung dari produsennya, maka sebagai pihak yang memiliki hubungan kontraktual langsung, konsumen tersebut memiliki hak untuk meminta pemenuhan kontrak jika terdapat masalah dalam produk itu. Contohnya, jika produk rusak saat masih dalam masa garansi, konsumen dapat mengajukan klaim garansi kepada produsen untuk memperbaiki atau mengganti produk tersebut.

2. Namun, jika konsumen membeli produk melalui perantara, seperti distributor atau pengecer, maka asas the privity of contract berarti konsumen tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan produsen. Jadi, jika terdapat masalah dengan produk tersebut, konsumen harus mengajukan klaim kepada pihak pengecer atau distributor yang dihubunginya dalam transaksi, bukan secara langsung kepada produsen. Misalnya, jika konsumen membeli smartphone dari sebuah toko elektronik, dan smartphone tersebut mengalami kerusakan, konsumen harus menghubungi toko elektronik sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi kontrak tersebut, bukan produsen smartphone tersebut.

Asas the privity of contract ini sebagian besar digunakan dalam sistem hukum berbasis Common Law, seperti Amerika Serikat atau Inggris. Namun, di beberapa negara civil law, seperti Indonesia, prinsip perlindungan konsumen telah berkembang lebih luas dengan penerapan asas tanggung jawab produsen secara langsung kepada konsumen, terlepas dari hubungan kontraktual yang ada.

0 Komentar