10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Terkemuka

CAKAPHUKUM.COM - Hukum pidana adalah cabang dari sistem hukum yang mengatur perilaku manusia yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat yang telah ditetapkan oleh negara. Ini mencakup perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan, seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, dan pelanggaran lainnya terhadap keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat dari tindakan kriminal, dan menegakkan keadilan. Hukum pidana menetapkan berbagai peraturan yang dilarang oleh negara serta sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sanksi pidana yang diterapkan bisa berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya, tergantung pada seriusnya pelanggaran dan hukum yang berlaku di negara tersebut. Sistem hukum pidana juga melibatkan proses pengadilan yang adil dan objektif, dimana terdakwa memiliki hak untuk membela diri dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Secara keseluruhan, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat dengan memberlakukan aturan yang jelas dan menghukum mereka yang melanggarnya.

Berikut adalah 10 pengertian hukum pidana menurut para ahli:

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie: "Hukum pidana adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara, serta menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya."


  2. Prof. Dr. Soerjono Soekanto: "Hukum pidana adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tata cara pemberian sanksi terhadap para pelanggar norma hukum pidana."


  3. Prof. Dr. Hamzah Atjeh: "Hukum pidana adalah cabang ilmu hukum yang berfungsi mengatur tindakan manusia yang dilarang oleh negara dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya."


  4. Prof. Dr. Suhariningsih: "Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur tindakan manusia yang dilarang oleh negara dengan ancaman sanksi pidana dan upaya-upaya lain untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal."


  5. Prof. Dr. Karnaen Perwataatmadja: "Hukum pidana adalah peraturan hukum yang menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang oleh negara dengan ancaman sanksi pidana, serta menetapkan prosedur dan syarat-syarat pelaksanaan sanksi pidana tersebut."


  6. Prof. Dr. Mahmud Zuhdi: "Hukum pidana adalah hukum yang menetapkan apa yang dilarang oleh negara, mengatur sanksi bagi pelanggar, serta menetapkan prosedur peradilan untuk menegakkan aturan tersebut."


  7. Prof. Dr. Soedarto: "Hukum pidana adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara, menetapkan sanksi pidana, dan menyelenggarakan peradilan untuk menyelesaikan perkara pidana."


  8. Prof. Dr. Bambang Sunggono: "Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur perilaku manusia yang dilarang oleh negara dengan ancaman sanksi pidana, serta menetapkan tata cara dan prosedur penegakan hukumnya."


  9. Prof. Dr. Andi Hamzah: "Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dengan ancaman sanksi pidana, serta prosedur penegakan hukumnya."


  10. Prof. Dr. Achmad Ali: "Hukum pidana adalah hukum yang menetapkan aturan dan sanksi bagi tindakan-tindakan yang dilarang oleh negara dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat."

Setiap definisi tersebut memberikan sudut pandang yang unik dan mendalam tentang hukum pidana, tetapi semuanya menekankan pada peran hukum dalam mengatur tindakan yang dilarang dan menetapkan sanksi pidana untuk melindungi masyarakat.

Penulis : Asep Supriana N

0 Komentar