Definisi; Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana, Objek, Dan Tujuan Ilmu Hukum

CAKAPHUKUM.COM - Definisi Hukum Pidana, Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perilaku yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum pidana. Ini melibatkan penegakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan.

Secara lebih khusus, hukum pidana menetapkan tindakan kriminal yang dilarang oleh undang-undang dan menetapkan sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk menciptakan rasa keadilan, mencegah terjadinya kejahatan, dan memberikan pembalasan yang pantas kepada pelaku kejahatan.

Hukum pidana mencakup berbagai aspek, termasuk definisi kejahatan, proses penyelidikan dan penuntutan, pengadilan, serta hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Ini juga melibatkan prinsip-prinsip seperti asas legalitas, asas kesalahan, asas proporsionalitas, asas humanitas, dan asas keadilan yang berlaku dalam proses penegakan hukum pidana.

Dalam konteks hukum pidana, kejahatan dapat dibagi menjadi berbagai kategori, termasuk kejahatan terhadap keamanan publik, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap harta benda, dan kejahatan terhadap individu. Hukum pidana juga menetapkan berbagai jenis hukuman, seperti denda, kurungan, atau hukuman mati, tergantung pada seriusnya kejahatan yang dilakukan.

Secara keseluruhan, hukum pidana merupakan instrumen yang penting dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat. Dengan menetapkan aturan yang jelas dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku kejahatan, hukum pidana berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan beradab bagi seluruh anggota masyarakat.

Pembagian hukum pidana dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk sumbernya, lingkupnya, dan tujuannya. Berikut adalah pembagian hukum pidana berdasarkan beberapa kriteria tersebut:


  1. Pembagian Hukum Pidana
  2. Berdasarkan Sumbernya:

    • Hukum Pidana Materiil: Merujuk pada aturan-aturan substansial yang menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan serta sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Ini mencakup definisi-delik, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang dan sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran aturan tersebut.
    • Hukum Pidana Formil: Mengatur proses penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Hukum pidana formil meliputi prosedur pengadilan, pembuktian, pemidanaan, serta pelaksanaan hukuman.
  3. Berdasarkan Lingkupnya:

    • Hukum Pidana Umum: Merujuk pada aturan-aturan yang berlaku secara umum untuk seluruh masyarakat dan menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
    • Hukum Pidana Khusus: Merujuk pada aturan-aturan yang mengatur kejahatan tertentu atau kelompok kejahatan tertentu. Contohnya termasuk hukum pidana ekonomi, hukum pidana narkotika, hukum pidana korupsi, dan sebagainya.
  4. Berdasarkan Tujuannya:

    • Hukum Pidana Represif: Bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan yang dilakukan serta untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang.
    • Hukum Pidana Preventif: Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan efek jera kepada masyarakat. Ini mencakup sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal, seperti denda, kurungan, atau hukuman lainnya.

Pembagian hukum pidana ini membantu untuk mengorganisir dan mengelompokkan aturan-aturan hukum serta prosedur-prosedur yang terkait dengan penegakan hukum pidana. Dengan demikian, sistem hukum pidana dapat bekerja secara efektif dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat.


Objek Hukum Pidana

Objek hukum pidana merujuk kepada hal-hal atau tindakan yang diatur oleh undang-undang pidana dan dapat menjadi subjek dari tindakan hukum pidana. Objek hukum pidana dapat bervariasi tergantung pada jenis kejahatan yang diatur dalam hukum pidana suatu negara. Umumnya, objek hukum pidana dapat dibagi menjadi beberapa kategori utama, termasuk:

  • Orang (Individu): Orang dapat menjadi objek hukum pidana jika mereka melakukan tindakan yang dianggap sebagai kejahatan menurut undang-undang pidana. Misalnya, seseorang yang melakukan pencurian, penipuan, atau kejahatan fisik seperti pembunuhan atau penganiayaan, dapat dianggap sebagai objek hukum pidana.
  • Badan Hukum (Perusahaan atau Organisasi): Selain individu, badan hukum seperti perusahaan atau organisasi juga dapat menjadi objek hukum pidana jika mereka terlibat dalam tindakan yang melanggar undang-undang pidana. Contohnya, sebuah perusahaan yang melakukan praktik korupsi, penipuan pajak, atau pencucian uang dapat dikenai sanksi pidana.
  • Barang (Benda): Barang atau benda juga dapat menjadi objek hukum pidana jika mereka digunakan dalam melakukan atau memfasilitasi kejahatan. Misalnya, kendaraan bermotor yang digunakan dalam kegiatan perampokan atau peralatan yang digunakan untuk memproduksi atau menyebarkan barang ilegal seperti narkotika, dapat dianggap sebagai objek hukum pidana.
  • Harta Benda (Keuangan): Harta benda atau keuangan dapat menjadi objek hukum pidana jika mereka diperoleh secara ilegal atau digunakan untuk memfasilitasi kejahatan. Contohnya, uang hasil dari penjualan barang curian atau aset yang diperoleh dari tindak pidana seperti perdagangan narkotika dapat disita atau dikonfiskasi sebagai bagian dari proses hukum pidana.
  • Kejahatan (Tindakan Melanggar Hukum): Objek hukum pidana juga mencakup tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan menurut undang-undang pidana. Ini bisa berupa tindakan fisik, seperti membunuh atau mencuri, maupun tindakan non-fisik, seperti penipuan atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Objek hukum pidana menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum pidana. Sistem hukum pidana bertujuan untuk melindungi objek-objek tersebut dari tindakan kriminal dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku kejahatan.


Tujuan Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana adalah menjaga keamanan, ketertiban, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat dengan memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan. Tujuan-tujuan tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:

  • Preventif: Salah satu tujuan utama hukum pidana adalah mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan melalui penerapan sanksi pidana. Ketika potensi hukuman yang keras dan pasti ada, orang cenderung untuk mempertimbangkan kembali tindakan mereka dan menghindari perilaku kriminal.
  • Rehabilitatif: Hukum pidana juga bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan melalui rehabilitasi. Melalui berbagai program rehabilitasi dan reintegrasi sosial, tujuan ini adalah untuk membantu pelaku kejahatan agar dapat kembali menjadi anggota produktif dan berkontribusi dalam masyarakat setelah mereka selesai menjalani hukuman.
  • Pemulihan (Restoratif): Tujuan ini menekankan pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan kepada korban, masyarakat, dan pihak yang terkena dampak. Restorasi dapat melibatkan pembayaran ganti rugi kepada korban, pengembalian harta yang dicuri, atau melakukan layanan masyarakat sebagai kompensasi atas tindakan kriminal yang dilakukan.
  • Pencegahan Balas Dendam (Revenge Prevention): Hukum pidana juga bertujuan untuk mencegah terjadinya balas dendam atau pembalasan yang dilakukan secara pribadi oleh korban atau pihak terkait. Dengan menyerahkan penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang, tujuan ini adalah untuk mencegah terjadinya siklus kekerasan atau pertumpahan darah yang tidak terkendali.
  • Simbolis (Symbolic): Sanksi pidana juga berfungsi sebagai simbol dari nilai-nilai dan norma-norma yang dipegang oleh masyarakat. Penegakan hukum dan pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata dari penegakan keadilan dan aturan hukum dalam suatu negara.
  • Deterrent (Efek Jera): Dengan memberikan sanksi pidana yang sesuai dan pasti kepada pelaku kejahatan, hukum pidana berfungsi sebagai alat untuk memberikan efek jera kepada masyarakat luas. Ketika potensi hukuman yang keras dan pasti ada, orang cenderung untuk mempertimbangkan kembali tindakan mereka dan menghindari perilaku kriminal.

Secara keseluruhan, tujuan-tujuan hukum pidana tersebut berfungsi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada individu dan komunitas dari tindakan kriminal.

Penulis : Asep Supriana N



0 Komentar