Pembagian Hukum Pidana Berdasarkan Sumber, Lingkup, dan Tujuannya

CAKAPHUKUM.COM, Pembagian hukum pidana dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk sumbernya, lingkupnya, dan tujuannya. Berikut adalah pembagian hukum pidana berdasarkan beberapa kriteria tersebut:

  1. Berdasarkan Sumbernya:

    • Hukum Pidana Materiil: Merujuk pada aturan-aturan substansial yang menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan serta sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Ini mencakup definisi-delik, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang dan sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran aturan tersebut.
    • Hukum Pidana Formil: Mengatur proses penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Hukum pidana formil meliputi prosedur pengadilan, pembuktian, pemidanaan, serta pelaksanaan hukuman.
  2. Berdasarkan Lingkupnya:

    • Hukum Pidana Umum: Merujuk pada aturan-aturan yang berlaku secara umum untuk seluruh masyarakat dan menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
    • Hukum Pidana Khusus: Merujuk pada aturan-aturan yang mengatur kejahatan tertentu atau kelompok kejahatan tertentu. Contohnya termasuk hukum pidana ekonomi, hukum pidana narkotika, hukum pidana korupsi, dan sebagainya.
  3. Berdasarkan Tujuannya:

    • Hukum Pidana Represif: Bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan yang dilakukan serta untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang.
    • Hukum Pidana Preventif: Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan efek jera kepada masyarakat. Ini mencakup sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal, seperti denda, kurungan, atau hukuman lainnya.

Pembagian hukum pidana ini membantu untuk mengorganisir dan mengelompokkan aturan-aturan hukum serta prosedur-prosedur yang terkait dengan penegakan hukum pidana. Dengan demikian, sistem hukum pidana dapat bekerja secara efektif dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat.

Penulis : Asep Supriana N

0 Komentar