CAKAPHUKUM.COM, Pembagian hukum pidana dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk sumbernya, lingkupnya, dan tujuannya. Berikut adalah pembagian hukum pidana berdasarkan beberapa kriteria tersebut:
Berdasarkan Sumbernya:
- Hukum Pidana Materiil: Merujuk pada aturan-aturan substansial yang menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan serta sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Ini mencakup definisi-delik, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang dan sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran aturan tersebut.
- Hukum Pidana Formil: Mengatur proses penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Hukum pidana formil meliputi prosedur pengadilan, pembuktian, pemidanaan, serta pelaksanaan hukuman.
Berdasarkan Lingkupnya:
- Hukum Pidana Umum: Merujuk pada aturan-aturan yang berlaku secara umum untuk seluruh masyarakat dan menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
- Hukum Pidana Khusus: Merujuk pada aturan-aturan yang mengatur kejahatan tertentu atau kelompok kejahatan tertentu. Contohnya termasuk hukum pidana ekonomi, hukum pidana narkotika, hukum pidana korupsi, dan sebagainya.
Berdasarkan Tujuannya:
- Hukum Pidana Represif: Bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan yang dilakukan serta untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang.
- Hukum Pidana Preventif: Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan efek jera kepada masyarakat. Ini mencakup sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal, seperti denda, kurungan, atau hukuman lainnya.
Pembagian hukum pidana ini membantu untuk mengorganisir dan mengelompokkan aturan-aturan hukum serta prosedur-prosedur yang terkait dengan penegakan hukum pidana. Dengan demikian, sistem hukum pidana dapat bekerja secara efektif dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat.
Penulis : Asep Supriana N
0 Komentar