CAKAPHUKUM.COM - Hukum adalah suatu konsep yang telah dibahas oleh berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ilmu hukum, filsafat, sosiologi, dan sejarah. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli terkemuka:
Aristoteles: Aristoteles, seorang filsuf Yunani kuno, mengartikan hukum sebagai "suatu tatanan yang adil" yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
Thomas Aquinas: Thomas Aquinas, seorang teolog dan filsuf Katolik abad pertengahan, mendefinisikan hukum sebagai "ketetapan yang wajar yang dinyatakan oleh otoritas yang tepat demi kepentingan umum".
John Locke: John Locke, seorang filsuf dan pemikir politik pada abad ke-17, menganggap hukum sebagai "keadilan dan kebajikan yang diwujudkan dalam aturan dan tindakan".
Herbert Lionel Adolphus Hart: Sebagai seorang ahli hukum Inggris, H.L.A. Hart mengartikan hukum sebagai "sistem peraturan yang dibuat oleh otoritas publik yang terpenting dan ditegakkan dengan sanksi".
Lon L. Fuller: Fuller, seorang ahli hukum dan filosof Amerika, menggambarkan hukum sebagai "sistem aturan yang memenuhi kriteria keadilan, jelas, dan dapat dipatuhi, serta memberikan arahan yang memadai bagi perilaku manusia".
Max Weber: Seorang sosiolog Jerman, Max Weber, mengartikan hukum sebagai "peraturan yang dijalankan oleh pemerintah atau otoritas yang mengatur perilaku masyarakat".
Roscoe Pound: Pound, seorang ahli hukum dan sosiolog Amerika, mendefinisikan hukum sebagai "suatu alat untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan, yang mencakup nilai-nilai dan aspirasi masyarakat".
Pengertian-pengertian di atas mencerminkan berbagai sudut pandang dan pendekatan dalam memahami hakikat hukum. Secara umum, hukum adalah suatu sistem aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu seperti keadilan, keamanan, dan ketertiban.
Penulis : Asep Supriana N
0 Komentar