Syarat PKP

Persyaratan PKP: 

1. Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
2. SK Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
3. NPWP dan SKT PT/CV 
4. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris) 
5. Jika status kantor sewa, melampirkan perjanjian sewa dari pemilik tempat ke atas nama PT/CV
6. Jika status kantor milik pribadi, melampirkan scan SHM/AJB
7. Melampirkan bukti lapor SPT 2 tahun terakhir untuk seluruh pengurus 
8. Foto tampak depan dan dalam alamat PT/CV
9. NIB PT/CV 
10. SPT PT/CV apabila ada 
11. Kartu keluarga Seluruh Pendiri
12. Titik Koordinat atau maps lokasi alamat PT/CV


Jika menggunakan VO wajib mencantumkan:
1. NPWP VO
2. NIB VO
3. SPPKP VO
4. Surat Pernyataan Tempat Usaha Yang Sebenarnya

Notes:
Untuk Keluar SPPKP pengurusannya 2-3 hari kerja (tetapi harus di pastikan ke kantor pajaknya apakah pengurusan bisa melalui loket atau harus dikirim via pos persyaratan PKP-nya). Untuk Pengurusan sertifikat elektronik sampai keluar efaktur prosesnya 14-30 hari kerja (Proses ini agak lama karena ada proses survei. Survei tergantung dari KPP apakah langsung datang ke alamat kantor atau via zoom meeting). Durasi waktu total sekitar 1 bulan lebih sampai keluar efaktur.

0 Komentar